
ACTNews, JAKARTA – Zakat merupakan kewajiban
dalam Islam, termasuk zakat fitrah yang harus ditunaikan saat Ramadan serta
zakat mal ketika telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seorang muslim
tak mampu menunaikan zakatnya? Bolehkah
zakat tersebut dibayari oleh orang lain?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ACTNews telah merangkum jawabannya dari Ustaz
Bobby Herwibowo yang merupakan Dewan Syariah ACT.
Untuk zakat fitrah, jelas Ustaz Bobby, yang
harus ditunaikan saat Ramadan oleh setiap muslim, hukumnya boleh dibayari oleh
orang lain. Hal tersebut memungkinkan saja, misal karena desakan ekonomi yang
membuat seorang muslim kesulitan menunaikan zakat fitrah.
“Misalkan seorang suami ingin membayari
zakat fitrah anak-anaknya, istrinya, orang tua, atau asisten rumah tangganya itu
boleh," kata ustaz yang akrab disapa Usbob ini, Selasa (12/4/2022).
Contoh lain, tambah Usbob, misalkan ada
keluarga miskin dan hanya satu anggota saja yang mampu menunaikan zakat fitrah,
itu boleh membayar zakat fitrah ke anggota keluarga lainnya.
"Sebagai contoh, zakat fitrah suami
diberikan kepada istri yang miskin. Lalu zakat fitrah hasil pemberian suami
oleh istrinya digunakan untuk zakat fitrah yang ditunaikan kepada anaknya yang
miskin, begitu seterusnya muter di
keluarga. Itu boleh," jelas Ustaz Bobby.
Sementara itu, untuk zakat mal, tidak diperbolehkan
dibayari oleh orang lain karena zakat mal merupakan kewajiban muslim atas
hartanya. Kalau pemilik harta tidak menunaikan zakat mal hingga ia meninggal, maka
ahli warisnya wajib qada.
"Kalau pemilik harta belum wafat, maka
kewajiban qada bayar zakat mal berlaku bagi dirinya sendiri (pemilik harta),
bukan kepada orang lain atau ahli warisnya. Kalau tidak ditunaikan, maka akan
berdosa,” ungkap Usbob.[]
Menghitung zakat
Saat ini, untuk
menghitung zakat sangatlah mudah. Seperti yang disediakan Lembaga Amil Zakat
Nasional Global Zakat di laman resminya. Bagi masyarakat yang ingin menghitung
sekaligus menunaikan ibadah zakatnya, bisa langsung mengunjungi laman Global
Zakat di sini.[]