
ACTNews, PINRANG – Sejak sekolah dasar,
Saharuddin (39) mengaku telah akrab dengan sawah dan padi. Sampai kini, petani
muda ini juga masih mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarganya.
Sehari-harinya ia bekerja sebagai buruh tani yang mengelola sawah milik orang lain seluas satu hektare di
Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Untuk menggarap
lahan seluas itu, Saharuddin membutuhkan 300 kilogram pupuk urea, 200 kilogram pupuk poska, serta biaya traktor
dan pestisida yang memakan modal sekitar Rp5 juta rupiah. Namun kesediaan modal
itu juga yang ternyata cukup berat baginya, sehingga ia sempat berutang kepada
bank.
“Untuk menyokong
keberlangsungan aktivitas pertanian ini, saya terpaksa berutang ke bank
sebesar Rp25 juta dengan angsuran uang pokok Rp1 juta, ditambah bunga 2,5%
yang dibayar pascapanen. Durasi satu kali panen kurang lebih empat bulan
sekali,” ungka Saharuddin kepada Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan
dan Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Pinrang pada Selasa (18/8) lalu.
Tentu harapan
Saharuddin dengan keberadaan modal ini sederhana, ia hanya ingin panennya
sukses. Meskipun ia tahu dengan berutang, berarti memberatkan dirinya karena
adanya bunga yang mesti ia tebus.
“Sangat
memberatkan tapi mau diapa? Mau tidak mau terpaksa meminjam uang di bank. Semakin
mencekik kalau gagal panen ki,
apalagi (kalau) dimakan tikus. Kadang juga mauki beli pupuk na uang tidak ada,” jelas Saharuddin.
Sementara di sisi lain ada keluarga yang mesti dihidupi. Ia mesti bekerja keras untuk ini dan menghidupi kedua anak remajanya yang masih duduk di bangku sekolah. Berulangnya permasalahan yang dihadapi petani membuat Saharuddin berharap ada pihak yang membantunya untuk menyalurkan modal tanpa riba.
Permasalahan modal inilah yang kerap dihadapi kaum tani. Sebagai solusi dari permasalahan ini,
Global Wakaf – ACT menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro pada Rabu
(19/8) silam. Wakaf Modal Usaha Mikro akan memberikan bantuan penyaluran modal untuk
para pelaku usaha kecil, termasuk petani, yang bertujuan untuk membebaskan
mereka dari jeratan utang dan riba. Sehingga proses produksi mereka baik dari
hulu maupun hilir, serta transaksi jual-beli lebih berkah.
“Dengan dasar
sistem Qardh al-Hasan, Wakaf Modal
Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima
modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya
untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi
mendorong turunnya angka kemiskinan,” kata Jajang Fadli selaku Manager Global
Wakaf – ACT.
Jajang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja petani. "Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak petani yang diberatkan oleh pinjaman berbunga. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri," harap Jajang. []