
ACTNews, JAKARTA — Zakat adalah rukun Islam yang
ke empat. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Kemudian
yang menjadi pertanyaan adalah, apakah semua muslim wajib membayar zakat? Apa
saja syaratnya?
Kali ini, ACTNews berkesempatan mendapatkan jawabannya dari Dewan Syariah ACT
Ustaz Bobby Herwibowo. Ustaz yang akrab disapa Usbob ini pun menjelaskan bahwa
zakat menjadi wajib saat seseorang telah memenuhi dua syarat, yaitu nisab dan
haul. Besaran yang harus ditunaikan ialah 2,5 persen dari nilai harta tersebut.
Nisab sendiri memiliki arti batas minimal
harta yang kena zakat. Sedangkan haul berkaitan dengan waktu kepemilihan harta,
yaitu satu tahun.
Zakat Mal
Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan, untuk
zakat mal, seorang muslim harus menunaikannya ketika batas minimal harta
(nisab) dan waktunya (haul) telah memenuhi syarat. Semisal, tabungan atau
deposito yang setara harga 85 gram emas, maka seorang muslim wajib membayar
zakat mal atas hartanya.
“85 gram emas inilah yang disebut nisab,
sedangkan haulnya adalah satu tahun kepemilikan harta tersebut,” jelas Usbob.
Yang perlu diperhatikan ialah dua syarat
tersebut harus dipenuhi. Jadi, jika seorang muslim memiliki harta setara harga
85 gram emas atau lebih tetapi belum mencapai haul yaitu periode satu tahun,
maka tidak wajib membayar zakat mal, begitupun sebaliknya.
"Jika harta sudah capai nisab dan
sudah memenuhi periode satu tahun, maka wajib seorang muslim mengeluarkan zakat
senilai 2,5 persen dari total harta. Hal ini berlaku pada harta seperti
tabungan, deposito, saham perusahaan, dan perdagangan. Sementara pertanian dan
peternakan memiliki hitungan yang berbeda,” jelas Usbob.
Sebagai contoh zakat atas tabungan,
pastikan tanggal kapan membuka rekening. Misal pembukaan rekening pada tanggal
19 April 2021, lalu pada tanggal 19 April 2022 saldo tabungan mencapai nisab 85
gram emas.
"Jika setara atau lebih (85 gram emas),
wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Namun jika belum sampai nisab, tidak
wajib menunaikan zakatnya," tambah Usbob.
Zakat Fitrah
Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang masih hidup,
baik merdeka atau budak, pria atau wanita, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi
sekalipun.
"Bagaimana dengan orang miskin?
Seperti disebutkan dalam hadis, budak wajib untuk menunaikan zakat fitrah.
Demikian juga orang miskin, ia wajib bayar zakat fitrah sesuai kemampuan yang
ia memiliki," kata Ustaz Bobby.
Mengenai kewajiban
membayar zakat fitrah, selengkapnya dapat dibaca di sini
[]